ANALISA
TERHADAP UNDANG – UNDANG NO. 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN
LINGKUNGAN
HIDUP

Oleh:
Tri
Astuti (1112018)
AKADEMI
KIMIA ANALISIS CARAKA NUSANTARA
JAKARTA
TAHUN
2013
LATAR
BELAKANG
Dalam
berbagai aturan, pengelolaan lingkungan hidup sering didefinisikan sebagai
upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi
kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan,
pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Pelaksanaannya dilakukan
oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidangtugas dan tanggungjawab
masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lainnya
dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan kebijakan nasional
pengelolaan lingkungan hidup. Sektor lingkungan hidup oleh para perencana
dan pelaku pembangunan masih kurangdiperhatikan dibandingkan bidang ekonomi
misalnya. Hal ini sesungguhnya mempengaruhi tujuan pembangunan
berkelanjutan.
UNDANG –
UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri,
kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteran manusia serta makhluk hidup
lainnya. Sedangkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didefinisikan
sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup yang meliputi perencanaan, pemanfatan, pengendalian, pemeliharaan,
pengawasan dan penegakan hukum.
Pengendalian Lingkungan Hidup
Dalam
Undang-undang nomor 32 tahun 2009 dalam pasal 13 tercantum bahwa pengedalian
pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka
pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengedalian pecemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup ini terdiri dari 3 hal yaitu : pencegahan, penanggulangan dan
pemulihan lingkungan hidup dengan menerapkan berbagai instrument-instrument
yaitu : Kajian lingkungan hidup straegis (KLHS); Tata ruang; Baku mutu
lingkungan hidup; Kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup; Amdal;
UKL-UPL; perizinan; instrument ekonomi lingkungan hidup; peraturan
perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; anggaran berbasis lingkungan
hidup; Analisis resiko lingkungan hidup; audit lingkungan hidup, dan instrument
lain sesuai dengan kebutuhan dan /atau perkembangan ilmu pengetahuan.[1]
Mengenai
dari hal – hal tersebut, maka sekarang akan membahas pasal per pasal tentang
Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup berdasarkan dari Undang – undang
No. 32 Tahun 2009 yang diawali dari Pasal 14 sampai dengan Pasal 43.
PASAL 14
Bagian Kedua Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 yang berbunyi :
“Instrumen pencegahan pencemaran dan
/ atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a. KLHS
b. Tata
ruang
c. Baku
mutu lingkungan hidup
d. Kriteria
baku kerusakan lingkungan hidup
e. AMDAL
f. UKL,
UPL
g. Perizinan
h. Instrumen
ekonomi lingkungan hidup
i. Peraturan
perundang – undangan berbasis lingkungan hidup
j. Anggaran
berbasis lingkungan hidup
k. Analisis
risiko lingkungan hidup
l. Audit
lingkungan hidup, dan
m. Instrument
lain sesuai dengan kebutuhan dan / atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Dari Pasal 14 tersebut, bisa kita
simpulkan bahwa pasal tersebut merupakan kajian yang paling umum dari semua
bagian instrument – instrument yang telah disebutkan di atas, tugas
sekarang adalah mengomentari setiap bagian dari instrument – instrument
tersebut mulai dari KLHS sampai dengan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (dari
Pasal 14 sampai dengan Pasal 43 UU No.32 Tahun 2009)
A. KLHS
(Kajian Lingkungan Hidup Strategis)
UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Pasal 14 menyatakan bahwa instrumen pencegahan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup salah satunya adalah dengan melakukan kajian
lingkungan hidup strategis (KLHS). Kajian ini wajib disusun oleh pemerintah dan
pemerintah daerah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan
telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau
kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP).
Dalam
KLHS (kajian Lingkungan Hidup Strategis) terdapat di dalamPasal 15, 16, 17,
dan 18 UU No.32 Tahun 2009 dalam pembahasannya adalah Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan
berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu
wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program dalam penyusunan dalam ;
a. Rencana tata ruang, rencana pembangunan jangka
panjang, dan rencana pembangunan jangka menengah, baik dalam untuk tingkat
nasional, provinsi, maupun kabupaten / kota.
b. Kebijakan rencana dan / atau program yang
berpotensi menimbulkan dampak risiko lingkungan hidup/
Menurut
saya KLHS ini perlu dilaksanakan secara mekanisme seperti :
a. Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana dan /
atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah
b. Dengan cara perumusan aslternatif
penyempurnaan kebijakan, rencana, dan program
c. Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan
keputusan kebijakan, rencana, dan program yang mengintegrasikan prinsip
pembangunan yang berkelanjutan
Komentar : tentang pasal – pasal mengenai KLHS
ini mengapa diadakan karena KLHS ini bisa :
- Mengurangi kemungkinan kekeliruan
dalam membuat prakiraan/prediksi pada awal proses perencanaan kebijakan,
rencana, dan/atau program pembangunan
- Dampak negatif lingkungan di tingkat
proyek pembangunan semakin efektif diatasi atau dicegah karena pertimbangan
lingkungan telah dikaji sejak tahap formulasi kebijakan, rencana, atau program
pembangunan
Dalam
penjelasan tersebut KLHS memiliki sejumlah manfaat antara lain :
1. Merupakan instrumen proaktif dan sarana
pendukung pengambilan keputusan,
2. Mengidentifikasi dan mempertimbangkan
peluang-peluang baru melalui pengkajian sistematis dan cermat atas opsi
pembangunan yang tersedia,
3. Mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara
lebih sistematis pada jenjang pengambilan keputusan yang lebih tinggi,
4. Mencegah kesalahan investasi dengan berkat
teridentifikasinya peluang pembangunan yang tidak berkelanjutan sejak
dini
5. Tata pengaturan (governance) yang lebih baik
berkat keterlibatan para pihak (stakeholders) dalam proses pengambilan
keputusan melalui proses konsultasi dan partisipasi
6. Melindungi asset-asset sumberdaya alam dan
lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan,
7. Memfasilitasi kerjasama lintas batas untuk
mencegah konflik, berbagi pemanfaatan sumberdaya alam, dan menangani masalah
kumulatif dampak lingkungan.
B. TATA
RUANG
Tata ruang atau dalam bahasa Inggrisnya Land use adalah wujud strukturruang dan pola ruang disusun
secara nasional, regional dan lokal. Secara nasional disebut Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional,
yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu
dijabarkan ke dalam Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK).
Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah,
tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan
pola ruang.[3]
Tata Ruang terdapat di dalam Pasal 19 ayat (1) dan
(2) Undang – undang No. 32 Tahun 2004 yang berisi :
1. Untuk menjaga kelestarian fungsi
lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang
wilayah wajib didasarkan pada KLHS
2. Perencanaan tata ruang wilayah
sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan daya
dukung dan daya tamping lingkungan hidup.
Dalam
Pasal tersebut, berdasarkan komentar saya kalau itu merupakan suatu tujuan
dalam lingkungan hidup yang sudah diebut diatas
C. BAKU
MUTU LINGKUNGAN HIDUP
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau
kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada
dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya
tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Baku mutu lingkungan hidup ini terdapat didalam Pasal
20 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang – undang No. 32 Tahun 2009.
Dalam Baku mutu bisa menentukan berupa penentuan terjadinya pencemaran lingkungan
hidup yang bisa diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. (Pasal 20 ayat (1)
). Baku mutu lingkungan hidup ini terdiri dari beberapa macam yang meliputi :
a. Baku
mutu air
b. Baku
mutu air limbah
c. Baku
mutu air laut
d. Baku
mutu udara ambient
e. Baku
mutu emisi
f. Baku
mutu gangguan
g. Baku
mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Komentar : mengenai pencemaran yang terjadi
dimana – mana, sering sekali pencemaran tersebut bisa menimbulkan kerusakan
lingkungan, akan tetapi di dalam Pasal 20 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap
orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke dalam media lingkungan hidup,
tetapi ada syarat – syarat yang harus dilakukan seperti :
a. Memenuhi baku mutu lingkungan
hidup
b. Mendapat izin dari menteri,
gubernur, atau bupati / walikota sesuai dengan kewenangannya.
D. KRITERIA
BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas
perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat
ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
Kriteria ini terdapat didalam Pasal 21 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5)
Undang – undang No. 32 Tahun 2009. Perlunya penetapan peraturan pemerintah
tentang kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku akibat perubahan
iklim dan bagaimana perubahan iklim yang umum terjadi di Indonesia
mengakibatkan banjir, kekeringan, tanah longsor dan kebakaran hutan. Peristiwa
iklim yang ekstrim ini dapat meningkatkan wabah hama dan penyakit tanaman serta
vektor penyakit manusia. Hal ini berdampak pada lingkungan serta kehidupan
sosial dan ekonomi masyarakat.
Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan
pada parameter antara lain yang disebabkan oleh :
a. Kenaikan
temperature
b. Kenaikan
muka air laut
c. Badai,
dan
d. Kekeringan
Kejadian iklim ekstrim di Indonesia terutama kekeringan
karena penurunan yang signifikan dalam curah hujan dipengaruhi oleh ENSO (El
Nino Southern Oscillation). Penurunan signifikan curah hujan memiliki
dampak signifikan pada penyimpanan air di reservoir, banyak dari penampungan
air berfungsi sebagai penyimpanan air untuk pembangkit listrik, irigasi, dan
penyediaan air minum. kekurangan air akan berdampak signifikan pada produksi
tanaman pangan. Data dampak historis ENSO terhadap produksi padi nasional
menunjukkan bahwa sistem produksi beras nasional rentan terhadap kejadian iklim
yang ekstrim.
Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim belum
menyinggung sektor kelautan yang notabene merupakan 2/3 wilayah Indonesia dan
struktur udara (atmosfer) yang juga merupakan faktor penting dalam sistem
iklim. Belum ada parameter detail dan indikator kuantitatif kerusakan
lingkungan untuk mempermudah teknis pelaksanaan program penanggulangan dampak
yang terjadi. Upaya pengendalian dampak perubahan iklim dapat dibuktikan dengan
adanya begitu banyak kebijakan akademis dan politik yang dirumuskan.
Dengan banyaknya perumusan kajian akademis dan politik ini
diharapkan tindak lanjut dan penerapannya lebih komprehensif dan dapat
dipertanggungjawabkan.
E. AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan. AMDAL terdapat didalam Pasal 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29,
30, 31, 32, dan 33 Undang – undang No. 32 Tahun 2009. Tujuan dan
sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat
berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui
studi AMDAL diharapkan usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan
dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatif dan
memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.
Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
dimaksudkan untuk menghindari, meminimalkan, memitigasi, dan/atau
mengompensasikan dampak suatu usaha dan/atau kegiatan.
Komentar : Hal-hal penting baru yang
terkait dengan AMDAL yang termuat dalam UU No. 32 Tahun 2009, antara lain:
·
AMDAL
dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup;
·
Penyusun
dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
·
Komisi
penilai AMDAL Pusat, Propinsi, maupun kab/kota wajib memiliki lisensi AMDAL;
·
Amdal
dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penerbitan izin lingkungan;
·
Izin
lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai
kewenangannya.
Selain
ke - 5 hal tersebut di atas, ada pengaturan yang tegas yang diamanatkan
dalam UU No. 32 Tahu 2009, yaitu dikenakannya sanksi pidana dan perdata terkait
pelanggaran bidang AMDAL. Pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi-sanksi
tersebut, yaitu:
·
Sanksi
terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
·
Sanksi
terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat
kompetensi;
·
Sanksi
terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan
dokumen AMDAl atau UKL-UPL.
F. UKL
dan UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)
Upaya Pengelolaan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup oleh penanggung jawab usaha dan/kegiatan. UKL dan UPL terdapat
didalam Pasal 34 dan 35 Undang – undang No. 32 Tahun 2009 yang
berbunyi :
1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang
tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL- UPL.
2. Gubernur atau bupati/walikota menetapkan
jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
Pasal
35
1. Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib
dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup
2. Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan berdasarkan kriteria:
·
tidak
termasuk dalam kategori berdampak penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat(1); dan
·
kegiatan
usaha mikro dan kecil.
3. Ketentuan
lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup diatur dengan peraturan Menteri.
Komentar
: Upaya –
upaya tersebut bisa membawa dampak yang bermanfaat demi kelangsungan lingkungan
hidup.
G. PERIZINAN
Perizinan lingkungan adalah sarana yuridis administrasi
untuk mencegah dan menanggulangi (pengendalian) pencemaran lingkungan. Jenis
dan prosedur perizinan lingkungan masih beraneka ragam, rumit dan sukar
ditelusuri, sehingga menjadi hambatan bagi kegiatan dunia industri. Izin
sebagai sarana hukum merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Pemegang ijin dilarang melakukan tindakan
menyimpanng dari ketentuan-ketentuan tersebut dan juga sebagai instrument yang
paling penting.
Dengan memberi izin, penguasa memperkenankan pemohon
melakukan tindakan-tindakan spesifik yang sebenarnya dilarang. Dengan kata lain
izin adalah suatu perkenaan dari suatu larangan.
Melalui perizinan, seorang warga negara diberikan suatu
perkenaan untuk melakukan sesuatu aktivitas yang semestinya dilarang. Ini
berarti, yang esensial dari perijinan adalah larangan suatu tindakan, kecuali
diperkenakan dengan izin. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan perizinan mutlak
dicantumkan keluasan perkenaan yang dapat diteliti batas-batasnya bagi setiap
kegiatan.
Mengenai
Perizinian, ada didalam Pasal 36, 37, 38, 39, 40, dan 41 Undang –
Undang No. 32 Tahun 2009
1. Setiap
usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki
izin lingkungan.
2. Izin
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan
kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.
3. Izin
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan
yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi
UKL-UPL.
4. Izin
lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya.
Pasal 37
1. Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak
permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan
amdal atau UKL-UPL.
2. Izin
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dapat dibatalkan apabila:
·
persyaratan
yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, keliruan, penyalah
gunaan, serta ketidak benaran dan / atau pemalsuan data, dokumen, dan informasi
·
penerbitannya
tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang
kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL;atau
·
kewajiban
yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan.
Selain
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat(2), izin lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan
pengadilan tata usaha negara.
1.
Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan
setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan.
2.
Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang mudah diketahui
oleh masyarakat.
1.
Izin
lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
2.
Dalam
hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
3.
Dalam
hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan /
atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalamPasal 36 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalamPasal 36 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
H. INSTRUMEN
EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup baru saja disahkan. Banyak hal yang diatur dalam
Undang-Undang yang baru ini, salah satu diantaranya adalah tentang instrumen
ekonomi dalam pengelolaan Lingkungan Hidup. Subyek ini merupakan sesuatu yang
baru, pada undang-undang Lingkungan Hidup yang lama subyek ini belum diatur.
Selama
ini subyek instrumen ekonomi hampir belum pernah di tangani. Jadi hampir belum
banyak orang yang mengerti apa lingkup instrumen ekonomi dalam pengelolaan
hidup. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di dalam Pasal 42 dan 43,
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, instrumen ekonomi
terdiri dari:
Pasal
42 ayat (2) huruf a : Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi meliputi:
·
Neraca
sumber daya alam dan lingkungan hidup;
·
Penyusunan
produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang mencakup
penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup;
·
Mekanisme
kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antar daerah;
·
Internalisasi
biaya lingkungan hidup. (Pasal 43)
Pasal
42 ayat (2) huruf b : Instrumen pendanaan lingkungan hidup meliputi:
·
Dana
jaminan pemulihan lingkungan hidup;
·
Dana
penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup;
·
Dana
amanah/bantuan untuk konservasi. (Pasal 43)
Pasal
42 ayat (2) huruf c : Insentif dan/atau disinsentif lingkungan hidup antara lain diterapkan dalam
bentuk:
·
Pengadaan
barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup;
·
Penerapan
pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup;
·
Pengembangan
sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah lingkungan hidup;
·
Pengembangan
sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi;
·
Pengembangan
sistem pembayaran jasa lingkungan hidup;
·
Pengembangan
asuransi lingkungan hidup;
·
Pengembangan
sistem label ramah lingkungan hidup;
·
Sistem
penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup. (Pasal 43)
Substansi Undang-Undang ini masih sangat umum. Karena itu
Undang-undang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan
Pemerintah.
Substansi instrumen ekonomi ini, memuat beberapa terobosan
baru dalam upaya pengendalian lingkungan hidup. Masalahnya adalah seberapa jauh
substansi ini dapat dilakukan secara operasional. Ambillah contoh substansi
instrumen pendanaan lingkungan. Point ini membuka kemungkinan sumber-sumber
pendanaan bagi pengelolaan dan perlindungan lingkungan. ada kewajiban
dari berbagai pihak untuk menyediakan dana bagi pengelolaan lingkungan yang
lebih baik.
Komentar
: Instrumen
ekonomi adalah amanat undang-undang, karena itu tidak ada alasan untuk tidak
melaksanakannya. Setiap orang adalah subyek dari undang-undang ini,
karena itu adalah kewajiban semua orang untuk melaksanakannya. Substansi
instrumen ekonomi, sekaligus merupakan peluang bagi usaha. Dengan undang-undang
itu, akan dikembangkan usaha-usaha untuk memfasilitasi pelaksanaan instrumen
ekonomi. Peluang usaha ini tentu akan membutuhkan tenaga kerja yang cukup baik
untuk pelaksanaannya.
DAFTAR
PUSTAKA
- Hukum.kompasiana.com
“Perdefinisi tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan Ketentuan UU
Nomor 32 Tahun 2009” 2011
- Undang
– undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Pasal 14.
- Wikipedia.org
“Tata Ruang”.
blognya emang keren deh >,< makasih yah jadi kebantu banget nih buat tugas-tugas kuliahnya yg sudah limit time fyuhhh~
BalasHapus