KESEHATAN
DAN KESELAMATAN KERJA
ANALISA
TERHADAP UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
UNDANG-UNDANG
NOMOR 13 TAHUN 2003

Oleh
:
Tri
Astuti (1112018)
AKADEMI
KIMIA ANALISIS CARAKA NUSANTARA
JAKARTA
TAHUN
2013
Keselamatan kerja para
buruh wajib menjadi oerhatian perusahaan karena mereka merupakan sumber daya
manusiayang menentukan hasil produksi perusahaan. Jika sumber dayanya tidak
bekerja secara maksimal maka perusahaan juga tidak akan mungkin bisa memperoleh
hasil yang maksimal pula.
Pada dasarnya Undang-Undang di Indonesia mengatur hal-hal
yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja
karyawannya. Di antaranya kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah:
·
Perusahaan harus menaati standar
kesehatan yang ditetapkan pemerintah dengan menciptaan lingkungan kerja yang
sehat.
·
Perusahaan juga harus bertanggung jawab
apabila terjadi kecelakaan kerja terutama yang terjadi di lingkungan
perusahaan. Serta melakukan segara bentuk upaya, baik berupa pencegahan dan
oenanggulangan pemulihan kesehatan karyawannya.
·
Pihak Perusahaan juga harus menanggung
biaya perawatan dan pengobatan karyawannya yang dilakukannya atas perintah
perusahaan.
Di
Indonesia, terdapat Undang-Undang khusus yang memang sengaja dibentuk untuk
membahas mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. Setidak-tidaknya, terdapat 7
landasan dasar undang-undanng yang mengatur keselamatan kerja, diantaranya :
·
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
·
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951
·
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003
·
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970
·
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
·
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
·
Peraturan Pemerintah/PP Nomor 25 Tahun
2000
·
Kemendagri Nomor 130-67 Tahun 2002
Selanjutnya, akan
membahas bagaimana penjelasan dari Undang-Undang tersebut dan praktiknya di
Lapangan.
A. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menurut
UU No. 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
yang membahas mengenai keselamatan dan kesehatan buruh atau pekerja terdiri
atas 2 pasal, yaitu pasal 86 dan Pasal 87. Pada Pasal 86, Undang-Undang
tersebut terdiri atas 3 ayat.
UU
No. 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1 mejelaskan bahwa etiap buruh mempunyai hak
untuk mendapat perlindungan, terutama dibidang keselamatan dan kesehatan kerja,
moral dan kesusilaan, serta mendapat perlakuan yang sesuai.
Pada
ayat kedua disebutkan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan sangatlah
diperlukan untuk melindungi kesehatan buruh dan meningkatkan produktivias.
Adapun ayat ketiga dari Pasal 86 ini menjelaskan bahwa peraturan yang terdapat
dalam Ayat 1 dan 2 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Masih
dalam Undang-Undang yang sama, Pasal 87 juga memuat hal-hal yang berkaitan
dengan keselamatan kerja yang dibagi menjadi dua ayat. Ayat pertama menjelaskan
bahwa setiap perusahaan wajib membentuk suatu manajemen kesehatan kerja yang
terintegrasi dengan manajemen perusahaan yang pelaksanaannya kemudian diatur
oleh peraturan pemenrintah.
Dari
penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Pasal 86 dan 87 mengatur penjaminan dan keselamatan buruh dalam menjalankan
pekerjaan mereka. Setiap perusahaan wajib memenuhi aturan-aturan tersebut sesuai
dengan Undang-Undang yang berlaku.
B. Analisa Undang-Undang Ketenagakerjaan
Kasus
Perbudakan di Tangerang: Ditinjau dari Sisi Ketenagakerjaan
Beberapa bulan yang lalu kita dikejutkan dengan sebuah
peristiwa di sebuah pabrik di Tangerang. Peristiwa tersebut adalah kasus
Perbudakan di salah satu pabrik kuali milik Yuki Irawan – tersangka yang
sekarang sudah ditahan di Mapolres Tangerang. Kasus ini diangkat oleh media
ketika salah satu korban perbudakan pulang ke kampung halamannya di Lampung.
Korban ini menceritakan kejadian perbudakan kepada kepala desa dan akhirnya
pengaduan berlanjut hingga melibatkan Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasam
(Kontras), Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), hingga Markas Besar
Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Korban menceritakan bahwa ia
bekerja di pabrik tersebut karena di rekrut oleh seseorang dari kampungnya yang
menjanjikan gaji 700 ribu rupiah per-bulan. Semua makan dan penginapan juga
ditanggung perusahaan.
Janji tidak seperti dengan kenyataan. Fakta di
lapangan menunjukkan bahwa para pekerja disekap di pabrik dan dipaksa
membuat kuali 150-200 kuali per-hari. Mereka bekerja dari pukul enam pagi sampai
jam dua belas malam dan hanya diberi makan pagi dan makan siang. Jika para
pekerja tidak mematuhi apa yang diperintahkan, maka para pekerja akan dikurung
di sebuah gudang yang bersebelahan dengan pabrik. Jika mereka mengeluh
sakit, juga akan dihajar. Para korban dari Perbudakan ini ada sekitar 34 orang
dan beberapa diantaranya anak dibawah umur yang dipekerjakan. Para pekerja
tidak berani melawan karena dibalik mandor-mandor yang galak, terdapat pula
oknum aparat yaitu tentara dan juga anggota Brimob yang sering berkunjung ke
pabrik. Menurut pengakuan korban pada saat melapor ke kantor Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa pemilik pabrik tersebut, Yuki Irawan
pernah menampar dan mengancam jika para buruh kabur akan ditembak dan dibuang ke
laut.
Kejadian tersebut telah melanggar prinsip-prinsip dari
Hak Azasi Manusia (HAM) dan juga aturan-aturan yang ada dalam Undang-undang
Ketenagakerjaan terkait waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta
pengupahan. Peristiwa tersebut juga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak
dimana beberapa anak dibawah umur dipaksa bekerja di pabrik tersebut.
Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal
86 Ayat (1) disebutkan:Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas:
a. keselamatan dan kesehatan
kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan
harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Di dalam Pasal 88 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan
disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang
memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam kasus ini, jangankan
penghasilan yang layak, kenyataan di lapangan bahwa para pekerja tidak digaji.
Selain itu keselamatan pekerja juga sangat rendah sekali dengan adanya kasus
perbudakan ini. Kasus perbudakan ini telah menambah problema-problema
ketenagakerjaan di Indonesia. Pada saat buruh dan pekerja selalu merayakanMay Day (Hari
Buruh se-Dunia yang jatuh setiap tanggal 1 Mei) untuk menuntut hak-hak mereka
agar dapat hidup yang layak – dan ini belum terpenuhi, di sisi lain masih
terdapat kasus-kasus perbudakan terhadap para pekerja/buruh ini. Masalah
perbudakan ini seharusnya hanya terjadi di zaman kegelapan (jahilliyah) silam, tetapi perbudakan ini masih terjadi
di era modernisasi saat ini.
Lalu, dalam konteks perlindungan HAM, kasus perbudakan
ini telah melanggar HAM baik dari sisi instrumen Hukum Internasional maupun
instrumen Hukum Nasional. Di dalam instrumen Hukum Internasional, terdapat International Covenant on Civil
and Political Rights (ICCPR)
atau Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik tahun 1966 yang telah
diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik ini. Di dalam pasal
kovenan ini, terdapat pasal yang menyatakan hak setiap manusia untuk bebas dari
perbudakan dan kerja paksa. Pasal 6 angka 1 kovenan ini menyatakan bahwa setiap
manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib
dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara
sewenang-wenang. Lalu dalam pasal 8 angka 1 disebutkan tidak seorangpun dapat
diperbudak; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya harus
dilarang.
Instrumen Hukum Internasional telah melarang
perbudakan dan sekarang ditinjau dari Instrumen Hukum Nasional, perbudakan juga
dilarang. Hal ini ditandai di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang
HAM, perbudakan dilarang di dalam Pasal 20 Ayat (1) dan (2). Dengan
demikian bahwa kasus perbudakan di Tangerang ini merupakan suatu pelanggaran
HAM dimana hal ini menyangkut dengan hak atas kebebasan pribadi para
pekerja/buruh yang dirampas kemerdekaannya. Negara wajib melindungi setiap
warga negara-nya agar terbebas dari praktik-praktik perbudakan semacam ini.
Proses hukum untuk mendakwa tersangka kasus ini harus dilaksanakan dengan cara
yang berkeadilan dan semoga perlindungan HAM di Indonesia juga diharapkan akan
semakin membaik di masa depan.
DAFTAR PUSTAKA
http://hoesnimubarak.wordpress.com/2013/06/08/kasus-perbudakan-di-tangerang-ditinjau-dari-sisi-ketenagakerjaan-dan-ham/
diakses pada : 30 Desember 2013. 19:15
http://www.anneahira.com/kesehatan-kerja.htm
diakses pada : 30 Desember 2013. 13:26
Tidak ada komentar:
Posting Komentar