Senin, Desember 30, 2013

Tugas K3 (analisa Undang-Undang)

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
ANALISA TERHADAP UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003




Oleh :
Tri Astuti       (1112018)






AKADEMI KIMIA ANALISIS CARAKA NUSANTARA
JAKARTA
TAHUN 2013
Keselamatan kerja para buruh wajib menjadi oerhatian perusahaan karena mereka merupakan sumber daya manusiayang menentukan hasil produksi perusahaan. Jika sumber dayanya tidak bekerja secara maksimal maka perusahaan juga tidak akan mungkin bisa memperoleh hasil yang maksimal pula.
            Pada dasarnya Undang-Undang di Indonesia mengatur hal-hal yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja karyawannya. Di antaranya kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah:
·         Perusahaan harus menaati standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah dengan menciptaan lingkungan kerja yang sehat.
·         Perusahaan juga harus bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja terutama yang terjadi di lingkungan perusahaan. Serta melakukan segara bentuk upaya, baik berupa pencegahan dan oenanggulangan pemulihan kesehatan karyawannya.
·         Pihak Perusahaan juga harus menanggung biaya perawatan dan pengobatan karyawannya yang dilakukannya atas perintah perusahaan.
Di Indonesia, terdapat Undang-Undang khusus yang memang sengaja dibentuk untuk membahas mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. Setidak-tidaknya, terdapat 7 landasan dasar undang-undanng yang mengatur keselamatan kerja, diantaranya :
·         Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
·         Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951
·         Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003
·         Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970
·         Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
·         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
·         Peraturan Pemerintah/PP Nomor 25 Tahun 2000
·         Kemendagri Nomor 130-67 Tahun 2002
Selanjutnya, akan membahas bagaimana penjelasan dari Undang-Undang tersebut dan praktiknya di Lapangan.

A.        Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menurut UU No. 13 Tahun 2003
            Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang membahas mengenai keselamatan dan kesehatan buruh atau pekerja terdiri atas 2 pasal, yaitu pasal 86 dan Pasal 87. Pada Pasal 86, Undang-Undang tersebut terdiri atas 3 ayat.
UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1 mejelaskan bahwa etiap buruh mempunyai hak untuk mendapat perlindungan, terutama dibidang keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta mendapat perlakuan yang sesuai.
Pada ayat kedua disebutkan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan sangatlah diperlukan untuk melindungi kesehatan buruh dan meningkatkan produktivias. Adapun ayat ketiga dari Pasal 86 ini menjelaskan bahwa peraturan yang terdapat dalam Ayat 1 dan 2 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Masih dalam Undang-Undang yang sama, Pasal 87 juga memuat hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan kerja yang dibagi menjadi dua ayat. Ayat pertama menjelaskan bahwa setiap perusahaan wajib membentuk suatu manajemen kesehatan kerja yang terintegrasi dengan manajemen perusahaan yang pelaksanaannya kemudian diatur oleh peraturan pemenrintah.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 dan 87 mengatur penjaminan dan keselamatan buruh dalam menjalankan pekerjaan mereka. Setiap perusahaan wajib memenuhi aturan-aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
B.        Analisa Undang-Undang Ketenagakerjaan
Kasus Perbudakan di Tangerang: Ditinjau dari Sisi Ketenagakerjaan
Beberapa bulan yang lalu kita dikejutkan dengan sebuah peristiwa di sebuah pabrik di Tangerang. Peristiwa tersebut adalah kasus Perbudakan di salah satu pabrik kuali milik Yuki Irawan – tersangka yang sekarang sudah ditahan di Mapolres Tangerang. Kasus ini diangkat oleh media ketika salah satu korban perbudakan pulang ke kampung halamannya di Lampung. Korban ini menceritakan kejadian perbudakan kepada kepala desa dan akhirnya pengaduan berlanjut hingga melibatkan Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasam (Kontras), Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), hingga Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Korban menceritakan bahwa ia bekerja di pabrik tersebut karena di rekrut oleh seseorang dari kampungnya yang menjanjikan gaji 700 ribu rupiah per-bulan. Semua makan dan penginapan juga ditanggung perusahaan.
Janji tidak seperti dengan kenyataan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja  disekap di pabrik dan dipaksa membuat kuali 150-200 kuali per-hari. Mereka bekerja dari pukul enam pagi sampai jam dua belas malam dan hanya diberi makan pagi dan makan siang. Jika para pekerja tidak mematuhi apa yang diperintahkan, maka para pekerja akan dikurung di sebuah gudang yang bersebelahan dengan pabrik.  Jika mereka mengeluh sakit, juga akan dihajar. Para korban dari Perbudakan ini ada sekitar 34 orang dan beberapa diantaranya anak dibawah umur yang dipekerjakan. Para pekerja tidak berani melawan karena dibalik mandor-mandor yang galak, terdapat pula oknum aparat yaitu tentara dan juga anggota Brimob yang sering berkunjung ke pabrik. Menurut pengakuan korban pada saat melapor ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa pemilik pabrik tersebut, Yuki Irawan pernah menampar dan mengancam jika para buruh kabur akan ditembak dan dibuang ke laut.
Kejadian tersebut telah melanggar prinsip-prinsip dari Hak Azasi Manusia (HAM) dan juga aturan-aturan yang ada dalam Undang-undang Ketenagakerjaan terkait waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengupahan. Peristiwa tersebut juga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dimana beberapa anak dibawah umur dipaksa bekerja di pabrik tersebut.
Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 86 Ayat (1) disebutkan:Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Di dalam Pasal  88 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam kasus ini, jangankan penghasilan yang layak, kenyataan di lapangan bahwa para pekerja tidak digaji. Selain itu keselamatan pekerja juga sangat rendah sekali dengan adanya kasus perbudakan ini. Kasus perbudakan ini telah menambah problema-problema ketenagakerjaan di Indonesia. Pada saat buruh dan pekerja selalu merayakanMay Day (Hari Buruh se-Dunia yang jatuh setiap tanggal 1 Mei) untuk menuntut hak-hak mereka agar dapat hidup yang layak – dan ini belum terpenuhi, di sisi lain masih terdapat kasus-kasus perbudakan terhadap para pekerja/buruh ini. Masalah perbudakan ini seharusnya hanya terjadi di zaman kegelapan (jahilliyah) silam, tetapi perbudakan ini masih terjadi di era modernisasi saat ini.
Lalu, dalam konteks perlindungan HAM, kasus perbudakan ini telah melanggar HAM baik dari sisi instrumen Hukum Internasional maupun instrumen Hukum Nasional. Di dalam instrumen Hukum Internasional, terdapat International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik tahun 1966 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik ini. Di dalam pasal kovenan ini, terdapat pasal yang menyatakan hak setiap manusia untuk bebas dari perbudakan dan kerja paksa. Pasal 6 angka 1 kovenan ini menyatakan bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang. Lalu dalam pasal 8 angka 1 disebutkan tidak seorangpun dapat diperbudak; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya harus dilarang.
Instrumen Hukum Internasional telah melarang perbudakan dan sekarang ditinjau dari Instrumen Hukum Nasional, perbudakan juga dilarang. Hal ini ditandai di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, perbudakan dilarang di dalam Pasal  20 Ayat (1) dan (2). Dengan demikian bahwa kasus perbudakan di Tangerang ini merupakan suatu pelanggaran HAM dimana hal ini menyangkut dengan hak atas kebebasan pribadi para pekerja/buruh yang dirampas kemerdekaannya. Negara wajib melindungi setiap warga negara-nya agar terbebas dari praktik-praktik perbudakan semacam ini. Proses hukum untuk mendakwa tersangka kasus ini harus dilaksanakan dengan cara yang berkeadilan dan semoga perlindungan HAM di Indonesia juga diharapkan akan semakin membaik di masa depan.




DAFTAR PUSTAKA



http://www.anneahira.com/kesehatan-kerja.htm diakses pada : 30 Desember 2013. 13:26



Tidak ada komentar:

Posting Komentar