Senin, Desember 30, 2013

Tugas K3 (analisa Undang-Undang)

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
ANALISA TERHADAP UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003




Oleh :
Tri Astuti       (1112018)






AKADEMI KIMIA ANALISIS CARAKA NUSANTARA
JAKARTA
TAHUN 2013
Keselamatan kerja para buruh wajib menjadi oerhatian perusahaan karena mereka merupakan sumber daya manusiayang menentukan hasil produksi perusahaan. Jika sumber dayanya tidak bekerja secara maksimal maka perusahaan juga tidak akan mungkin bisa memperoleh hasil yang maksimal pula.
            Pada dasarnya Undang-Undang di Indonesia mengatur hal-hal yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja karyawannya. Di antaranya kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah:
·         Perusahaan harus menaati standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah dengan menciptaan lingkungan kerja yang sehat.
·         Perusahaan juga harus bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja terutama yang terjadi di lingkungan perusahaan. Serta melakukan segara bentuk upaya, baik berupa pencegahan dan oenanggulangan pemulihan kesehatan karyawannya.
·         Pihak Perusahaan juga harus menanggung biaya perawatan dan pengobatan karyawannya yang dilakukannya atas perintah perusahaan.
Di Indonesia, terdapat Undang-Undang khusus yang memang sengaja dibentuk untuk membahas mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. Setidak-tidaknya, terdapat 7 landasan dasar undang-undanng yang mengatur keselamatan kerja, diantaranya :
·         Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
·         Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951
·         Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003
·         Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970
·         Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
·         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
·         Peraturan Pemerintah/PP Nomor 25 Tahun 2000
·         Kemendagri Nomor 130-67 Tahun 2002
Selanjutnya, akan membahas bagaimana penjelasan dari Undang-Undang tersebut dan praktiknya di Lapangan.

A.        Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menurut UU No. 13 Tahun 2003
            Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang membahas mengenai keselamatan dan kesehatan buruh atau pekerja terdiri atas 2 pasal, yaitu pasal 86 dan Pasal 87. Pada Pasal 86, Undang-Undang tersebut terdiri atas 3 ayat.
UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1 mejelaskan bahwa etiap buruh mempunyai hak untuk mendapat perlindungan, terutama dibidang keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta mendapat perlakuan yang sesuai.
Pada ayat kedua disebutkan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan sangatlah diperlukan untuk melindungi kesehatan buruh dan meningkatkan produktivias. Adapun ayat ketiga dari Pasal 86 ini menjelaskan bahwa peraturan yang terdapat dalam Ayat 1 dan 2 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Masih dalam Undang-Undang yang sama, Pasal 87 juga memuat hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan kerja yang dibagi menjadi dua ayat. Ayat pertama menjelaskan bahwa setiap perusahaan wajib membentuk suatu manajemen kesehatan kerja yang terintegrasi dengan manajemen perusahaan yang pelaksanaannya kemudian diatur oleh peraturan pemenrintah.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 dan 87 mengatur penjaminan dan keselamatan buruh dalam menjalankan pekerjaan mereka. Setiap perusahaan wajib memenuhi aturan-aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
B.        Analisa Undang-Undang Ketenagakerjaan
Kasus Perbudakan di Tangerang: Ditinjau dari Sisi Ketenagakerjaan
Beberapa bulan yang lalu kita dikejutkan dengan sebuah peristiwa di sebuah pabrik di Tangerang. Peristiwa tersebut adalah kasus Perbudakan di salah satu pabrik kuali milik Yuki Irawan – tersangka yang sekarang sudah ditahan di Mapolres Tangerang. Kasus ini diangkat oleh media ketika salah satu korban perbudakan pulang ke kampung halamannya di Lampung. Korban ini menceritakan kejadian perbudakan kepada kepala desa dan akhirnya pengaduan berlanjut hingga melibatkan Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasam (Kontras), Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), hingga Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Korban menceritakan bahwa ia bekerja di pabrik tersebut karena di rekrut oleh seseorang dari kampungnya yang menjanjikan gaji 700 ribu rupiah per-bulan. Semua makan dan penginapan juga ditanggung perusahaan.
Janji tidak seperti dengan kenyataan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja  disekap di pabrik dan dipaksa membuat kuali 150-200 kuali per-hari. Mereka bekerja dari pukul enam pagi sampai jam dua belas malam dan hanya diberi makan pagi dan makan siang. Jika para pekerja tidak mematuhi apa yang diperintahkan, maka para pekerja akan dikurung di sebuah gudang yang bersebelahan dengan pabrik.  Jika mereka mengeluh sakit, juga akan dihajar. Para korban dari Perbudakan ini ada sekitar 34 orang dan beberapa diantaranya anak dibawah umur yang dipekerjakan. Para pekerja tidak berani melawan karena dibalik mandor-mandor yang galak, terdapat pula oknum aparat yaitu tentara dan juga anggota Brimob yang sering berkunjung ke pabrik. Menurut pengakuan korban pada saat melapor ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa pemilik pabrik tersebut, Yuki Irawan pernah menampar dan mengancam jika para buruh kabur akan ditembak dan dibuang ke laut.
Kejadian tersebut telah melanggar prinsip-prinsip dari Hak Azasi Manusia (HAM) dan juga aturan-aturan yang ada dalam Undang-undang Ketenagakerjaan terkait waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengupahan. Peristiwa tersebut juga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dimana beberapa anak dibawah umur dipaksa bekerja di pabrik tersebut.
Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 86 Ayat (1) disebutkan:Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Di dalam Pasal  88 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam kasus ini, jangankan penghasilan yang layak, kenyataan di lapangan bahwa para pekerja tidak digaji. Selain itu keselamatan pekerja juga sangat rendah sekali dengan adanya kasus perbudakan ini. Kasus perbudakan ini telah menambah problema-problema ketenagakerjaan di Indonesia. Pada saat buruh dan pekerja selalu merayakanMay Day (Hari Buruh se-Dunia yang jatuh setiap tanggal 1 Mei) untuk menuntut hak-hak mereka agar dapat hidup yang layak – dan ini belum terpenuhi, di sisi lain masih terdapat kasus-kasus perbudakan terhadap para pekerja/buruh ini. Masalah perbudakan ini seharusnya hanya terjadi di zaman kegelapan (jahilliyah) silam, tetapi perbudakan ini masih terjadi di era modernisasi saat ini.
Lalu, dalam konteks perlindungan HAM, kasus perbudakan ini telah melanggar HAM baik dari sisi instrumen Hukum Internasional maupun instrumen Hukum Nasional. Di dalam instrumen Hukum Internasional, terdapat International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik tahun 1966 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik ini. Di dalam pasal kovenan ini, terdapat pasal yang menyatakan hak setiap manusia untuk bebas dari perbudakan dan kerja paksa. Pasal 6 angka 1 kovenan ini menyatakan bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang. Lalu dalam pasal 8 angka 1 disebutkan tidak seorangpun dapat diperbudak; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya harus dilarang.
Instrumen Hukum Internasional telah melarang perbudakan dan sekarang ditinjau dari Instrumen Hukum Nasional, perbudakan juga dilarang. Hal ini ditandai di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, perbudakan dilarang di dalam Pasal  20 Ayat (1) dan (2). Dengan demikian bahwa kasus perbudakan di Tangerang ini merupakan suatu pelanggaran HAM dimana hal ini menyangkut dengan hak atas kebebasan pribadi para pekerja/buruh yang dirampas kemerdekaannya. Negara wajib melindungi setiap warga negara-nya agar terbebas dari praktik-praktik perbudakan semacam ini. Proses hukum untuk mendakwa tersangka kasus ini harus dilaksanakan dengan cara yang berkeadilan dan semoga perlindungan HAM di Indonesia juga diharapkan akan semakin membaik di masa depan.




DAFTAR PUSTAKA



http://www.anneahira.com/kesehatan-kerja.htm diakses pada : 30 Desember 2013. 13:26



Tugas Kimia Farmasi

REVIEW KIMIA FARMASI
IDENTIFIKASI DAN UJI LAKTOSA SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN PADA OBAT



Oleh:
TRI ASTUTI      (1112018)





AKADEMI KIMIA ANALISIS CARAKA NUSANTARA
JAKARTA
TAHUN 2014



HASIL REVIEW
Di dalam obat ada beberapa bahan penyusun, seperti: bahan aktif dan bahan pembantu. Bahan aktif adalah komponen obat yang akan memberi efek atau aktifitas farmakologis atau efek langsung yang lain pada diagnosis pengobatan, pencegahan atau untuk mengetahui struktur atau fungsi dari tubuh pasien. Yang termasuk bahan aktif obat antara lain: parasetamol, kafein, kloroquine, fosfat dan lain-lain. Serta dalam obat ada bahan pembantu, yaitu zat yang tidak aktif dan hanya berguna sebagai pelengkap komposisi agar khasiat obat dapat maksimal dan lebih ekonomis. Ada beberapa jenis bahan pembantu obat:
a.       Zat pengisi, sebagai pembentuk tablet (Laktosa, Pati, Amilum, Kalsium Laktat Trihidrat, Dekstrosa, dan Selulosa Mikrokristalin)
b.      Zat pengikat, untuk pembentuk granul dalam proses granulasi (Laktosa, Sukrosa, Pati, dan lain-lain)
c.       Zat penghancur, untuk mempermudah hancurnya tablet (Selulosa, Gom, Alginate dan lain-lain)
d.      Zat Adsorben, untuk mengikat sejumlah air dalam keadaan kering (Laktosa, Mg Oksida, Aerosil, dan lain-lain)
e.       Zat pemanis, pemberi rasa manis pada obat (Sukrosa, Sakarim dan Aspartam)
f.       Zat pelican, mempermudah proses pencetakan (Talk dan Mgnesium Stearat)
g.      Zat surfaktan, untuk memepercepat proses penetrasi cairan ke dalam tablet sehingga cepat memberikan efek.
Dalam penelitian ini melakukan analisis Laktosa secara kimia dengan metode spektrofotometri inframerah, spektrofotometri ultraviolet-tampak, karl fischer, polarimeter dan grafimetri kadar abu sulfat.
Seperti yang telah diketahui bahwa keberadaan Laktosa dalam obat berfungsi sebagai zat pengisi, zat pengikat dan zat adsorban, maka Laktosa menjadi bahan penunjang untuk formulasi obat sehingga kualitas dari laktosa harus dijaga agar sesuai dengan standar yang mengacu pada Farmakope Eropa edisi VI tahun 2008.
Dalam penelitian ini sebelum diformulasikan sebagi obat, Laktosa yang diperoleh dari produsen diuji kemurniannya, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti, pemalsuan pada laktosa atau dicampurkannya dengan bahan lain, karena jika laktosa belum memenuhi standar akan dikembalikan pada produsen dan jika memenuhi standar akan digunakan dalam memformulasikan obat.
Dalam penelitian ini terdapat beberapa metoda pengujian, diantaranya:
a.       Penetuan kadar air dengan Karl Fischer
b.      Penetuan kadar abu Sulfat dengan Gravimetri
c.       Penentuan sudut putar dengan Polarimetri
d.      Pengujian logam berat dengan visual
e.       Pengukuran Absorbansi dengan Spektrofotometri UV-Vis
f.       Mengidentifikasi sampel dengan Spektrofotometri IR
Penjelasan dari beberapa metoda pengujian yag dilakukan:
a.       Pada penetapan kadar abu Sulfat dengan metode Gravimetri, sampel didestruksi dengan cara basah karena menggunakan pelarut asam pekat H2SO4 agar diperoleh bahan yang lebih murni karena sebagian zat pengotor akan larut dalam H2SO4.
b.       Pada penetuan sudut putar optic spesifik dengan metode Polarimetri, seperti kita ketahui untuk dapat menggunakan metode Polarimetri suatu senyawaharus bersifat optic aktif. Laktosa termasuk senyawa optic aktif karena mengandung atom C asimetris (O-β-D-Galaktopiranosil-(1®4)-α-D-Glukopiranosa) dan dapat memutar bidang polarisasi cahaya. Dalam penelitian, sampel ditambahkan ammonia 10%, ammonia yang bersifat asam akan membantu Laktosa untuk terhidrolisis menjadi galaktosa dan glukosa.
c.       Pada uji logam berat dilakukan secara visual, yaitu pengamatan rentang warna berdasarkan deret standar. Metode ini biasanya dikenal denga Kolorimetri.
d.      Pada uji kebasaan menggunakan titrasi asam basa dengan indikator Phenol Ptalein
e.       Pada uji absorbansi dengan metode Spektrofotometri UV-Vis, dalam metode ini membuat deret standar, deret standar larutan ini bertujuan untuk memperlihatkan hasil larutan deret standar yang linier atau tidak. Serta larutan yang dianalisis harus berwarna (membentuk kompleks).
f.       Pada identifikasi dengan spectrum Inframerah, sampel dicampur dengan KBr yang berfungsi sebagai stabilisator dan kemudian dibuat pellet untuk ditembak dengan sinar IR pada spektrofotometri IR ini, hasilnya dibandingkan dengan standar.
Pada identifikasi Sampel Laktosa secara Spektrofotometri IR diperoleh spectrum yang dihasilkan oleh contoh yang dianalisis sesuai dengan standar yang ada. Maka zat yang diidentifikasi benar-benar Laktosa. Karena posisi puncak-puncak pada spectrum contoh adalah sama/mirip dengan posisi puncak-puncak pada spectrum standar Laktosa. Dalam spektrofotometri IR terdapat syarat yaitu nilai perhubungan (correlation) antara hasil spectrum contoh dengan standar bernilai lebih dari 0,9000. Jadi, jika nilai perhubungan semakin mendekati angka 1, maka spectrum contoh yang dihasilkan akan semakin mirip dengan spectrum standar.
Setiap zat mempunyai atom C asimetris berbeda-beda, hal ini disebabkan karena perbedaan kemampuan zat optic aktif untuk memutar bidang polarisasinya sehingga dapat ditetapkan sudut putar jenisnya. Laktosa memiliki atom C – khiral pemutar kanan (Dekstro) yang besar sudut putaran jenisnya antara +54,4 sampai dengan +55,9.
Uji loga berat pada laktosa menggunakan metode Kolorimetri dengan mereaksikannya dengan pereaksi spesifik agar membentuk senyawa berwarna (senyawa kompleks). Standar yangdigunakan adalah Pb, karena logam Pb merupakan salah satu logam berat yang sering terdapat dalam suatu bahan baku. Hasil yang didapat harus dibawah standar karena jika melebihi standar maka logam berbahaya dalam contoh akan menjadi kontaminan dan berbahaya bagi tubuh.
Penetapan kadar abu Sulfat dengan metode Gravimetri berdasarkan selisih bobot sampel sebelum analisis dan setelah analisis. Pada penetapan ini didapat hasil kadar abu Sulfat yang sesuai dengan standar.


            Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahan baku tersebut (Laktosa) telah memiliki mutu yang baik setelah dilihat dari parameter yang diujikan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga bahan baku tersebut dapat diolah lebih lanjut menjadi produk obat.

Sistem Menjadi Sesederhana Pribadinya


Tri Astuti – AKA Caraka Nusantara
BEKASI – Para calon pensiunan yang akan mengakhiri masa kerjanya di tahun 2013 mendapat tambahan masa kerja selama dua tahun kedepan. Yang kemungkinan besar akan mempengaruhi rencana atau bahkan tujuan yang awalnya telah tersusun rapih.
Menanggapi peraturan baru pemerintah mengenai uang pensiunan pegawai negeri yang diberikan satu kali seperti pada perusahaan swasta dan akan diberikan berkisar 500 juta – 1,5 Miliar tergantung dari golongannya.
Seorang pegawai dari Dinas Kementerian dan  Hak Asasi Manusia (HAM) yang tengah memasuki MPP (Masa Persiapan Pensiun) menanggapi hal ini dengan lugas.
“Pemerintah kan sudah menetapkan sistem baru untuk pensiun periode 2013 dan selanjutnya, sistem yang lama dianggap terlalu membebani Negara dengan kenaikan dana pensiun tiap tahunnya. Lagipula di saat MPP ini saya sudah melakukan persiapan pensiun, dimana usia saya sudah menurunkan pede saya untuk bekerja. Kan sedikit janggal jika seorang kakek-kakek masih berdiri di pintu Porter.” Ujar Sutrisno M. dari LP Cipinang Jakarta Timur, ketika ditanya mengenai peraturan pemerintah yang baru dan persiapan memasuki masa pensiun.
Pemerintah sedang mengkaji sistem define contribution atau konstribusi pasti. Maksudnya, pemerintah diberi kewenangan menetukan jumlah tetap yang harus dibayar pemberi kerja setiap periode.
Yang sangat berbeda dengan sistem yang dianut selama ini, yakni konsep manfaat pasti. Dimana jumlah pensiun yang akan dibayarkan di masa datang ditetapkan dalam perjanjian dan besarannya sangat dipengaruhi variable tidak pasti.
            Para pensiunan PNS sudah semestinya hidup layak, adil dan sejahtera. Namun gaji pensiunan terus membengkak dan membebani APBN.
“Gimana gak membebani, wong banyak pensiunan yang nikah lagi. Tujuan kita hidup kan mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, untuk dapat hidup yang layak, adil dan sejahtera anggaplah sebagai bonus. Dan saya pun tidak munafik, Toh, tujuan saya kerja untuk menghidupi keluarga saya, masalah pengapdian ke Negara adalah tujuan kedua saya.”  Jelas bapak 3 orang anak ini.
            Dengan perubahan sistem pendanaan pensiun ini, para calon pensiunan kembali memutar otak guna mencapai kehidupan yang damai di hari tua.
“Yang namanya rencana hidup juga memerlukan pelaksanaan yang penuh komitmen. Dari suatu perencanaan yang terpenting adalah eksekusi dari perencanaan yang telah dibuat serta penyesuaian yang tetap mengarah pada tujuan semula. Tujuan saya tetap sederhana ya ‘hidup tenang tanpa hutang’. Meski sistem pemerintah berubah, pola pikir saya kedepan pun akan berubah tapi tujuan tidak berubah yaitu tetap sederhana di hari tua. Sekarang pun saya memang sudah tua. Haha.” Tukasnya.



Catatan:         sang narasumber adalah ayah saya sendiri, seorang pensiunan LP Cipinang Jakarta Timur.

tanpa judul

ilalang hanyalah ilalang
tak akan pernah menjadi mawar
tp ilalang kuning ini mnjadi melati ketika terpercik cahaya malammu
aq bukan lgi malam sang kunang-kunang
kini aq adalah melati untuk kunang-kunang

jika semua org lahir sebagai selembar kertas putih
aku ingin mnjadi kertas koran
karena setiap hari adalah hari kelahiranku
menghadirkan berita baru, kehidupan baru, penantian baru dan HARAPAN baru

embun selalu jatuh pada akhirnya
ia meninggalkan daun dan lebih memilih tanah
bukan berarti ia tidak ingin bersama daun,
tp jika ia tetap di daun, ia akan menguap oleh matahari
jika di tanah, ia akan menyerap dan suatu saat akan kembali ke daun

sebening embun yang menyelimuti pagi ini, pagi yang lalu, juga pagi yang akan datang
aku selalu ingin menjadi saksi sebelum ia jatuh k tanah
ketika ia melayang di udara
sperti beningnya jiwamu yang menyelimuti hati ku kini, kemarin, dan esok
aq ingin seterusnya,  juga menjadi saksi tunggal pendewasaanmu
bukan untuk mendukung ataupun menuntun
tp untuk menjadi dewasa bersamamu

cinta adalah kesabaran
seperti siang yang menanti malam untuk ia tertelap, dan malam yang menanti pagi agar ia ceria
dan seperti aq yang menantimu agar kita bahagia
kau hidup layaknya kunang-kunang
biarkan aku menjadi malammu
bergaul bersama serangga lain di siang hari
tapi dikala malam hanya kau yang terang
aku yang malam terang bukan karena bintang
tapi karena cahamu
karena malam kau ada
karena gelap kau nyata
aku tak berharap kau jadi bintang


karena kau lebih indah sebagai kunag-kunang

Undang-Undang Lingkungan Hidup tahun 2009

ANALISA TERHADAP UNDANG – UNDANG NO. 32 TAHUN 2009
TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP



Oleh:
Tri Astuti         (1112018)





AKADEMI KIMIA ANALISIS CARAKA NUSANTARA
JAKARTA
TAHUN 2013

LATAR BELAKANG

Dalam berbagai aturan, pengelolaan lingkungan hidup sering didefinisikan sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Pelaksanaannya dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidangtugas dan tanggungjawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lainnya dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup. Sektor lingkungan hidup oleh para perencana dan pelaku pembangunan masih kurangdiperhatikan dibandingkan bidang ekonomi misalnya. Hal ini sesungguhnya mempengaruhi tujuan pembangunan berkelanjutan.






UNDANG – UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteran manusia serta makhluk hidup lainnya. Sedangkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didefinisikan sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

Pengendalian Lingkungan Hidup
Dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 dalam pasal 13 tercantum bahwa pengedalian pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengedalian pecemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ini terdiri dari 3 hal yaitu : pencegahan, penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup dengan menerapkan berbagai instrument-instrument yaitu : Kajian lingkungan hidup straegis (KLHS); Tata ruang; Baku mutu lingkungan hidup; Kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup; Amdal; UKL-UPL; perizinan; instrument ekonomi lingkungan hidup; peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; anggaran berbasis lingkungan hidup; Analisis resiko lingkungan hidup; audit lingkungan hidup, dan instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan /atau perkembangan ilmu pengetahuan.[1]
Mengenai dari hal – hal tersebut, maka sekarang akan membahas pasal per pasal tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup berdasarkan dari Undang – undang No. 32 Tahun 2009 yang diawali dari Pasal 14 sampai dengan Pasal 43.

PASAL 14 Bagian Kedua Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 yang berbunyi :
“Instrumen pencegahan pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a.    KLHS
b.    Tata ruang
c.    Baku mutu lingkungan hidup
d.    Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
e.    AMDAL
f.     UKL, UPL
g.    Perizinan
h.    Instrumen ekonomi lingkungan hidup
i.      Peraturan perundang – undangan berbasis lingkungan hidup
j.      Anggaran berbasis lingkungan hidup
k.    Analisis risiko lingkungan hidup
l.      Audit lingkungan hidup, dan
m.  Instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan / atau perkembangan ilmu pengetahuan.

Dari Pasal 14 tersebut, bisa kita simpulkan bahwa pasal tersebut merupakan kajian yang paling umum dari semua bagian instrument – instrument  yang telah disebutkan di atas, tugas sekarang adalah mengomentari setiap bagian dari instrument – instrument tersebut mulai dari KLHS sampai dengan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (dari Pasal 14 sampai dengan Pasal 43 UU No.32 Tahun 2009)

A.   KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis)
UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 14 menyatakan bahwa instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup salah satunya adalah dengan melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Kajian ini wajib disusun oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP).
Dalam KLHS (kajian Lingkungan Hidup Strategis) terdapat di dalamPasal 15, 16, 17, dan 18 UU No.32 Tahun 2009 dalam pembahasannya adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program dalam penyusunan dalam ;
a.  Rencana tata ruang, rencana pembangunan jangka panjang, dan rencana pembangunan jangka menengah, baik dalam untuk tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten / kota.
b.  Kebijakan rencana dan / atau program yang berpotensi menimbulkan dampak risiko lingkungan hidup/

Menurut saya KLHS ini perlu dilaksanakan secara mekanisme seperti :
a.  Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana dan / atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah
b.  Dengan cara perumusan aslternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan program
c.  Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan yang berkelanjutan




Komentar : tentang pasal – pasal mengenai KLHS ini mengapa diadakan karena KLHS ini bisa :
-    Mengurangi kemungkinan kekeliruan dalam membuat prakiraan/prediksi pada awal proses perencanaan kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan
-    Dampak negatif lingkungan di tingkat proyek pembangunan semakin efektif diatasi atau dicegah karena pertimbangan lingkungan telah dikaji sejak tahap formulasi kebijakan, rencana, atau program pembangunan

Dalam penjelasan tersebut KLHS memiliki sejumlah manfaat antara lain :
1.  Merupakan instrumen proaktif dan sarana pendukung pengambilan keputusan, 
2.  Mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang-peluang baru melalui pengkajian sistematis dan cermat atas opsi pembangunan yang tersedia, 
3.  Mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara lebih sistematis pada jenjang pengambilan keputusan yang lebih tinggi, 
4.  Mencegah kesalahan investasi dengan berkat teridentifikasinya peluang pembangunan yang tidak berkelanjutan sejak dini 
5.  Tata pengaturan (governance) yang lebih baik berkat keterlibatan para pihak (stakeholders) dalam proses pengambilan keputusan melalui proses konsultasi dan partisipasi 
6.  Melindungi asset-asset sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan, 
7.  Memfasilitasi kerjasama lintas batas untuk mencegah konflik, berbagi pemanfaatan sumberdaya alam, dan menangani masalah kumulatif dampak lingkungan.


B.   TATA RUANG
Tata ruang atau dalam bahasa Inggrisnya Land use adalah wujud strukturruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional dan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK).
Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.[3]
Tata Ruang terdapat di dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang – undang No. 32 Tahun 2004 yang berisi :
1.      Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS
2.      Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup.
Dalam Pasal tersebut, berdasarkan komentar saya kalau itu merupakan suatu tujuan dalam lingkungan hidup yang sudah diebut diatas
                                             




C.   BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Baku mutu lingkungan hidup ini terdapat didalam Pasal 20 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang – undang No. 32 Tahun 2009. Dalam Baku mutu bisa menentukan berupa penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup yang bisa diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. (Pasal 20 ayat (1) ). Baku mutu lingkungan hidup ini terdiri dari beberapa macam yang meliputi :
a.    Baku mutu air
b.    Baku mutu air limbah
c.    Baku mutu air laut
d.    Baku mutu udara ambient
e.    Baku mutu emisi
f.     Baku mutu gangguan
g.    Baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Komentar : mengenai pencemaran yang terjadi dimana – mana, sering sekali pencemaran tersebut bisa menimbulkan kerusakan lingkungan, akan tetapi di dalam Pasal 20 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke dalam media lingkungan hidup, tetapi ada syarat – syarat yang harus dilakukan seperti :
a.    Memenuhi baku mutu lingkungan hidup
b.    Mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati / walikota sesuai dengan kewenangannya.
D.   KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. Kriteria ini terdapat didalam Pasal 21 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang – undang No. 32 Tahun 2009. Perlunya penetapan peraturan pemerintah tentang kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku akibat perubahan iklim dan bagaimana perubahan iklim yang umum terjadi di Indonesia mengakibatkan banjir, kekeringan, tanah longsor dan kebakaran hutan. Peristiwa iklim yang ekstrim ini dapat meningkatkan wabah hama dan penyakit tanaman serta vektor penyakit manusia. Hal ini berdampak pada lingkungan serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan pada parameter antara lain yang disebabkan oleh :
a.    Kenaikan temperature
b.    Kenaikan muka air laut
c.    Badai, dan
d.    Kekeringan
Kejadian iklim ekstrim di Indonesia terutama kekeringan karena penurunan yang signifikan dalam curah hujan dipengaruhi oleh ENSO (El Nino Southern Oscillation). Penurunan signifikan curah hujan memiliki dampak signifikan pada penyimpanan air di reservoir, banyak dari penampungan air berfungsi sebagai penyimpanan air untuk pembangkit listrik, irigasi, dan penyediaan air minum. kekurangan air akan berdampak signifikan pada produksi tanaman pangan. Data dampak historis ENSO terhadap produksi padi nasional menunjukkan bahwa sistem produksi beras nasional rentan terhadap kejadian iklim yang ekstrim.
Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim belum menyinggung sektor kelautan yang notabene merupakan 2/3 wilayah Indonesia dan struktur udara (atmosfer) yang juga merupakan faktor penting dalam sistem iklim. Belum ada parameter detail dan indikator kuantitatif kerusakan lingkungan untuk mempermudah teknis pelaksanaan program penanggulangan dampak yang terjadi. Upaya pengendalian dampak perubahan iklim dapat dibuktikan dengan adanya begitu banyak kebijakan akademis dan politik yang dirumuskan.
Dengan banyaknya perumusan kajian akademis dan politik ini diharapkan tindak lanjut dan penerapannya lebih komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.

E.   AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL terdapat didalam Pasal 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, dan 33 Undang – undang No. 32 Tahun 2009. Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak  positip terhadap lingkungan hidup.
Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dimaksudkan untuk menghindari, meminimalkan, memitigasi, dan/atau mengompensasikan dampak suatu usaha dan/atau kegiatan.

Komentar : Hal-hal penting baru yang terkait dengan AMDAL yang termuat dalam UU No. 32 Tahun 2009, antara lain:
·         AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
·         Penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
·         Komisi penilai AMDAL Pusat, Propinsi, maupun kab/kota wajib memiliki lisensi AMDAL;
·         Amdal dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penerbitan izin lingkungan;
·         Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Selain ke - 5 hal tersebut di atas, ada pengaturan yang tegas yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahu 2009, yaitu dikenakannya sanksi pidana dan perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL. Pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi-sanksi tersebut, yaitu:

·         Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
·         Sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi;
·         Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAl atau UKL-UPL.

F.    UKL dan UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)
Upaya Pengelolaan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/kegiatan. UKL dan UPL terdapat didalam Pasal 34 dan 35 Undang – undang No. 32 Tahun 2009 yang berbunyi :
1.   Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL- UPL.
2.   Gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
Pasal 35
1.   Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
2.   Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan berdasarkan kriteria:
·         tidak termasuk dalam kategori berdampak penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat(1); dan
·         kegiatan usaha mikro dan kecil.
3.    Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup diatur dengan peraturan Menteri.
Komentar : Upaya – upaya tersebut bisa membawa dampak yang bermanfaat demi kelangsungan lingkungan hidup.

G.   PERIZINAN
Perizinan lingkungan adalah sarana yuridis administrasi untuk mencegah dan menanggulangi (pengendalian) pencemaran lingkungan. Jenis dan prosedur perizinan lingkungan masih beraneka ragam, rumit dan sukar ditelusuri, sehingga menjadi hambatan bagi kegiatan dunia industri. Izin sebagai sarana hukum merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemegang ijin dilarang melakukan tindakan menyimpanng dari ketentuan-ketentuan tersebut dan juga sebagai instrument yang paling penting.
Dengan memberi izin, penguasa memperkenankan pemohon melakukan tindakan-tindakan spesifik yang sebenarnya dilarang. Dengan kata lain izin adalah suatu perkenaan dari suatu larangan.
Melalui perizinan, seorang warga negara diberikan suatu perkenaan untuk melakukan sesuatu aktivitas yang semestinya dilarang. Ini berarti, yang esensial dari perijinan adalah larangan suatu tindakan, kecuali diperkenakan dengan izin. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan perizinan mutlak dicantumkan keluasan perkenaan yang dapat diteliti batas-batasnya bagi setiap kegiatan.
Mengenai Perizinian, ada didalam Pasal 36, 37, 38, 39, 40, dan 41 Undang – Undang No. 32 Tahun 2009
1.  Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
2.  Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.
3.  Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
4.  Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 37
1.  Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.
2.  Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dapat dibatalkan apabila:
·         persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, keliruan, penyalah gunaan, serta ketidak benaran dan / atau pemalsuan data, dokumen, dan informasi
·         penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL;atau
·         kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan.

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat(2), izin lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara.

1.      Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan.
2.      Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat.

1.      Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
2.      Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
3.      Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.

Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
H.   INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup baru saja disahkan. Banyak hal yang diatur dalam Undang-Undang yang baru ini, salah satu diantaranya adalah tentang instrumen ekonomi dalam pengelolaan Lingkungan Hidup. Subyek ini merupakan sesuatu yang baru, pada undang-undang Lingkungan Hidup yang lama subyek ini belum diatur.
Selama ini subyek instrumen ekonomi hampir belum pernah di tangani. Jadi hampir belum banyak orang yang mengerti apa lingkup instrumen ekonomi dalam pengelolaan hidup. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di dalam Pasal 42 dan 43, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, instrumen ekonomi terdiri dari:
Pasal 42 ayat (2) huruf a : Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi  meliputi:
·      Neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup;
·      Penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup;
·      Mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antar daerah;
·      Internalisasi biaya lingkungan hidup. (Pasal 43)
Pasal 42 ayat (2) huruf b : Instrumen pendanaan lingkungan hidup meliputi:
·         Dana jaminan pemulihan lingkungan hidup;
·         Dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup;
·         Dana amanah/bantuan untuk konservasi. (Pasal 43)
Pasal 42 ayat (2) huruf c : Insentif dan/atau disinsentif lingkungan hidup antara lain diterapkan dalam bentuk:
·         Pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup;
·         Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup;
·         Pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah lingkungan hidup;
·         Pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi;
·         Pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup;
·         Pengembangan asuransi lingkungan hidup;
·         Pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup;
·         Sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Pasal 43)
Substansi Undang-Undang ini masih sangat umum. Karena itu Undang-undang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Substansi instrumen ekonomi ini, memuat beberapa terobosan baru dalam upaya pengendalian lingkungan hidup. Masalahnya adalah seberapa jauh substansi ini dapat dilakukan secara operasional. Ambillah contoh substansi  instrumen pendanaan lingkungan. Point ini membuka kemungkinan sumber-sumber pendanaan bagi pengelolaan dan perlindungan lingkungan.  ada kewajiban dari berbagai pihak untuk menyediakan dana bagi pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
Komentar : Instrumen ekonomi adalah amanat undang-undang, karena itu tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya.  Setiap orang adalah subyek dari undang-undang ini, karena itu adalah kewajiban semua orang untuk melaksanakannya. Substansi instrumen ekonomi, sekaligus merupakan peluang bagi usaha. Dengan undang-undang itu, akan dikembangkan usaha-usaha untuk memfasilitasi pelaksanaan instrumen ekonomi. Peluang usaha ini tentu akan membutuhkan tenaga kerja yang cukup baik untuk pelaksanaannya.



DAFTAR PUSTAKA

-          Hukum.kompasiana.com “Perdefinisi tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan Ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009” 2011
-          Undang – undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 14.
-          Wikipedia.org “Tata Ruang”.