Senin, Desember 30, 2013

PENETAPAN LINERITAS LIMIT DETEKSI LARUTAN BESI SECARA SPEKTROFOTOMETRI SINAR TAMPAK / VISIBLE

Tujuan:
1.   Mahasiswa menguasai cara – cara pengoperasian spektrofotometer cahaya tampak untuk sampel dengan efek matrik yang bisa diabaikan.
2.  Mahasiswa bisa menetapkan limit deteksi dan bisa membedakan antara kurva kaibrasi dan kurva standar.

Teori dasar
Besi dalam jumlah kecil dapat ditetapkan secara spektrofotometri dengan mengubahnya menjadi senyawa kompleks berwarna. Kemudian absorbansi dari larutan ini ditetapkan pada daerah visible dengan spektrofotometer. Dengan membandingkannya terhadap kurva standar dapat ditentukan kadar besi dalam contoh.
Spektrofotometri visible disebut juga spektrofotometri sinar tampak. Yang dimaksud sinar tampak adalah sinar yang dapat dilihat oleh mata manusia. Cahaya yang dapat dilihat oleh mata manusia adalah cahay dengan panjang gelombang 40-800 nm dan memilikienergi sebesar 299-149 kj/mol.
Elektron pada keadaan normal atau berada pada kulit atom dengan energi terendah disebut keadaan dasar (ground state). Energi yang dimiliki sinar tampak mampu membuat elektron tereksitasi dari keadaan dasarmenuju kulitatom yang memiliki energi lebih tinggi atau menuju keadaan tereksitasi.
Cahaya yang diserap oleh suatu zat berbeda dengan cahaya yang ditangkap oleh mata manusia. Cahaya yang tampak atau cahaya yang dilihat dalam kehidupan sehari-hari disebut warna komplementer. Misalnya suatu zat akan berwarna orange bila menyerap warna biru dari spektrum sinar tampak dan suatu zat akan berwarna hitam bila menyerap semua warna yang terdapat pada spektrum sinar tampak. Untuk lebih jelasnya perhatikan tabel berikut.



Panjang gelombang (nm)
Warna warna yang diserap
Warna komplementer (warna yang terlihat)
400 – 435
Ungu
Hijau kekuningan
435 – 480
Biru
Kuning
480 – 490
Biru kehijauan
Jingga
490 – 500
Hijau kebiruan
Merah
500 – 560
Hijau
Ungu kemerahan
560 – 580
Hijau kekuningan
Ungu
580 – 595
Kuning
Biru
595 – 610
Jingga
Biru kehijauan
610 – 800
Merah
Hijau kebiruan

Pada spektrofotometer sinar tampak sumber cahaya biasanya mengguanakan lampu tungsten yang sering disebut lampu wolfram. Wolfram digunakan sebagai lampu pada spektrofotometri tidak lepas dari sifatnya yang memiliki titikdidih sangat tinggi (5930oC).



Absorbansi
blanko
 0,008

0,007

 0,001

0,002

0,006

0,009

0,005

0,001

0,001

0,009

0,008

0,009

pengenceran
absorbansi
0,00
0,06
0,25
0,61
0,50
0,198
1,00
0,296
1,50
0,932
2,00
0,460
2,50
0,656
3,00
0,694
4,00
1,025
5,00
1,160
X
y
X2
Y2
X.Y
0,0
0,06
0
3,6x10-3
0
0,25
0,61
0,0625
0,3721
0,1525
0,50
0,198
0,25
0,0392
0,099
1,00
0,296
1
0,0876
0,296
1,50
0,992
2,25
0,9841
1,488
2,00
0,460
4
0,2116
0,92
2,50
0,656
6,25
0,4303
1,64
3,00
0,694
9
0,4816
2,082
4,00
1,025
16
1,0506
4,1
5,00
1,160
25
1,3456
5,8
∑ = 19,75
∑= 6,151
∑= 63,8125
∑= 5,0063
∑= 16,5775
R  =         n . ∑ (x.y)  -  (∑x) (∑y)     =           10 x 16.5775  - (19.75) (6.09)     =            45.4975     =  45.4975
x1
x1-x
(  x1-x)2
0,008
0,0082
6,724 . 10-5
0,007
0,0072

-0,001
-0,0008
6,4 . 10-7
-0,002
0,00
0,00
-0,006
-0,0058
3,36 . 10-5
0,009
0,092
8,464 . 10-5
0,005
0,0052
2,7 . 10-5
-0,001
-0,0008
6,4 . 10-5
0,001
0,0012
1,44 . 10-5
-0,009
-0,0088
7,744 . 10-5
-0,008
-0,0078
6,084 . 10-5
0,009
0,0092
8,464 . 10-5
-0,001
-0,0008
6,4 . 10-5
-0,005
-0,0048
2,3 . 10-5
-0,009
-0,0088
7,744 . 10-5
∑= -0,003

                  



Gambar 2 jenis spektronic-20 yang bekerja pada rentang panjang gelombang sinar tampak. Gambar diatas merupakan spectronic-20 lama yang sudah jarangbahkan mungkin tidak diproduksi lagi. Sedangkan gambar kedua adalah spectronic-20 terbaru.
Panjang gelombang yang digunakan untuk melakukan analisis adalah panjang gelombang dimana suatu zat memberikan penyerapan paling tinggi yang disebut panjang gelombang maksimum. Hal ini disebabkan jika pengukuran dilakukan pada panjang gelombang yang sama, maka data yang diperoleh makin akurat atau kesalahan yang muncul makin kecil.
Zat yang dapat dianalisis menggunakan spektrofotometri sinar tampak adalah zat dalam bentuk larutan dan zat tersebut harus tampak berwarna, sehingga analisis yang didasarkan pada pembentukan larutan berwarna disebut juga metode kolorimetri. Jika tidak berwarna maka larutan tersebut harus dijadikan bewarna dengan cara memberi reagent tetentu yang spesifik karena hanya bereaksi dengan spesi yang akan dianalisis.
            Linearitas menunjukkan kemampuan suatu metode analisis untuk memperoleh hasil pengujian yang sesuai dengan konsentrasi analit dalam contoh pada kisaran konsentrasi tertentu. Hal ini dapat dilakukan dengan cara membuat kurva kalibrasi dari beberapa set larutan standar yang telah diketahui konsentrasinya.
Limit deteksi adalah kepekatan analit minimum yang bisa dideteksi oleh alat pada suatu tingkat kepercayaan tertentu yang diketahui. Limit ini tergantung pada rasio perbesaran sinyal analitik terhadap ukuran fluktuasi statistical sinyal larutan blanko (yang dipengaruhi oleh galat acak). Berarti pengukuran mendekati limit deteksi akan menghasilkan sinyal analitik dengan besaran mendekati rata – rata sinyal blanko.
Kurva kalibrasi merupakan yang dibentuk oleh sinyal analitis vs kepekatan analit dengan rentang lebar  dan digunakan untuk mengetahui daerah kerja instrumen ukur. Kurva kalibrasi tidak dilinierkan, belum tentu linier dan belum tentu lengkung mengikuti fungsi persamaan tertentu. Karena itu harus dibuat apa adanya.
Dari kurva kalibrasi dapat ditentukan titik – titik limit deteksi, limit kuantitasi, dan limit linearitas. Kurva standar dibuat pada batas – batas tertentu sesuai dengan kebutuhan pengukuran analitik. Kurva ini belum tentu linier, umumnya berbentuk lengkung, namun masih boleh dilinierkan. Kurva standar mutlak di perlukan jika pengukuran itu tidak mengikuti ketentuan teoritis tertentu (seperti pada fotometri nyala atau pada spektrofotometri jika pengukuran sudah keluar dari batas pemberlakuan hukum beer).

Alat dan bahan


  • ·  Spektrofotometer cahaya tampak berkas tunggal spectronik-20 D                    
  • ·  Seperangka cuvet
  • ·  Seperangkat labu takar 100 ml 
  •     Larutan KCNS 20%
  •  - larutan standar induk Fe 100 µg/ml

Prosedur kerja
·         Pembuatan larutan standar induk 100 µg/ml Fe
Larutan standar induk  100 µg/ml Fe dapat dibuat dengan melarutkan 0,0702 gr (NH4)2Fe(SO4)2.6H2O atau 0,0864 g  (NH4)2Fe(SO4)2.12H2O tambahkan 5 ml H2SO4 4 N kemudian encerkan dengan air suling dalam 100 ml.

·         Penetapan linearitas
1.      menghidupkan spektrofotometer dengan mengoperasikan tombolpower.
Biarkan alat menstabilkan temperatur bagian dalam (warming up) selama 15 menit
2.      membersihkan cuvet dan lingkungan kerja. (perhatikan cuvet bulat selalu memiliki tanda berupa garis atau bulatan kecil ketika dimasukkan kedalam spektrofotometer)
3.      mengatur panjang gelombang ke posisi yang diperlukan (490 nm) atur saklar pilih mode absorbansi (abs) jika relativ tidak berubah dalam 2 menit alat siap digunakan.
4.      Membuat deret standar 0,00 ; 0,5; 1,00; 2,00; 3,00; 4,00; 5,00; 6,00; 7,00; 8,00; 9,00 dan 10,00 µg/ml kedalam labu takar 50 ml dengan cara dipipet masing-masing larutan standar induk 100 µg/ml sejumlah 0,00; 0,25; 0,50; 1,00; 1,50; 2,00; 2,50; 3,00; 4,00 dan 5,00 ml kemudian masing-masing masukkan kedalam labu takar 50 ml dan tambahkan 2,5 ml HNO3 1:3 dan 2,5 ml KCNS 20% tera dengan air suling sampai tanda batas homogenkan.
5.      Membaca absorbansinya pada panjang gelombang 490 nm.

·         Penetapan limit deteksi (LD)
Untuk memperkirakan limit deteksi (LD) ukur larutan blanko dengan 6-30 ulangan (disarankan tidak kurang dari 20 ulangan) tanpa melakukan zero set. Pada praktikum ini lakukan 15 kali ulangan pembacaan skala ukur dengan rentang waktu 1 menit. Perhatikan bahwa pengertian ulangan disini,seharusnya bukanlah ulangan membaca skala pada alat karena pekerjaan ini hanya dipengaruhi oleh noise instrumental.



 Ulangan disini seharusnya dimulai dengan pembuatan blanko dan mengukur absorbansinya.
1.      Membuat larutan blanko sebanyak 15 menggunakan tabung reaksi
2.      Membaca serapannya pada panjang gelombang 490 nm
Blanko pereaksi
Pipet 0,25 ml HNO3 1:3 , 0,25 ml KCNS 20% dan 9,5 ml aquadest masukkan kedalam tabung reaksi


Data pengamatan


Perhitungan
·         Linieritas


persamaan regresi :
        √{n (∑x2) – (∑x)2} {n (∑y2) – (∑y)2}
  
        √[10(63.81) – (19.75)2} {10(5.002781) - (6.09)2]
  
        √(248.0375)(12.93971)
  
         56.6527
  
     = 0.80309


Pembahasan
            praktikum ini bertujuan menetapkan limit deteksi dan dapat membedakan kurva kalibrasi dan kurva standar. Pada praktikum ini yaitu penetapan lineritas limit deteksi larutan besi (Fe) kita menetapkan kepekatan larutan fe/analit minimum yang dapat dideteksi oleh suatu alat dengan tingkat kepercayaan tertentu yang diketahui.
            Pada praktikum ini menggunakan blanko yang bertujuan untuk membuat titik nol konsentrasi dari grafik kalibrasi, larutan ini hanya berisi pengencer dalam pembuatan larutan standar. Pada praktikum  ini blanko yang digunakan sebanyak15 tabung, tetapi seharusnya menurut teori blanko tidak boleh kurang dari 20 tabung karena semakin banyak blanko yang diukur maka semakin baik karena blanko sendiri sebagai penentu zero set danbertujuan untuk melihat kepresisian atau kita dapat melihat seberapa dekat perbedaan nilai pada saat pengulangan dilakukan.
            Pada pembuatan larutan induk labu takar yang digunakan harus benar-benar bersih sehingga pada saat pembuatan larutan induk larutan berwarna bening jika larutan bewarna maka labu takar yang digunakan masih kotor. Dari larutan induk ini dibuat deret standar larutan besi ini bertujuan untuk memperlihatkan hasil larutan deret standar yang linier atau tidak. Pada penetapan kadar besi di praktikum ini menggunakan spektrofotometer uv-visible (sinar tampak) dimana sampel atau larutan harus dalam kondisi berwarna yang biasanya dalam keadaan senyawa kompleks. Dalam hal ini larutan ditambah dengan KCNS 20% yang bertujuan agar menjadi larutan kompleks [Fe(CNS)3] yang berwarna merah.
            Pada percobaan ini spektrofotometri yang digunakan tepatnya adalah spektrofotometri cahaya tampak, karena logam besi mempunyai panjang gelombang lebih dari 400 nm, sehingga jika menggunakan spektrofotometri UV, logam besi dalam sampel tidak terdeteksi. Syarat analisis menggunakan visible adalah cuplikan yang dianalisis bersfat stabil membentuk kompleks dan larutan berwarna.
            Pada praktikum ini membuat kurva kalibrasi yang dibentuk oleh sinyal analisis dengan kepekatan analit terhadap rentang lebar dan digunakan untuk menegetahui daerah kerja instrumen ukur. Pada grafik ini grafik tidak dilinierkan karena kurva kalibrasi tidak boleh dilinierkan atau ditarik garis lurus harus mengikuti titik.titik yang ada dan dari titik – titik tersebut diketahui limit deteksinya, limit kuantitas dan limit linearitasnya.
            Hubungan konsentrasi dengan nilai absorbansi suatu larutan adalah dimana semakin tinggi konsentrasi suatu sampel maka nilai absorbansi yang diperoleh juga semakin tinggi.




Kesimpulan
Pada praktikum ini diperoleh data:
·        Larutan standar yang dapat linier karena harga regresi liniernya tinggi yaitu nilai koefisien relasinya 0,8043
·        Konsentrasi larutan berbanding lurus dengan nilai absorbansinya, jadi “Semakin tinggi konsentrasi sampel maka nilai absorbansinya yang diperoleh juga semakin besar.”


Daftar pustaka

Tugas K3 (analisa Undang-Undang)

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
ANALISA TERHADAP UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003




Oleh :
Tri Astuti       (1112018)






AKADEMI KIMIA ANALISIS CARAKA NUSANTARA
JAKARTA
TAHUN 2013
Keselamatan kerja para buruh wajib menjadi oerhatian perusahaan karena mereka merupakan sumber daya manusiayang menentukan hasil produksi perusahaan. Jika sumber dayanya tidak bekerja secara maksimal maka perusahaan juga tidak akan mungkin bisa memperoleh hasil yang maksimal pula.
            Pada dasarnya Undang-Undang di Indonesia mengatur hal-hal yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja karyawannya. Di antaranya kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah:
·         Perusahaan harus menaati standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah dengan menciptaan lingkungan kerja yang sehat.
·         Perusahaan juga harus bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja terutama yang terjadi di lingkungan perusahaan. Serta melakukan segara bentuk upaya, baik berupa pencegahan dan oenanggulangan pemulihan kesehatan karyawannya.
·         Pihak Perusahaan juga harus menanggung biaya perawatan dan pengobatan karyawannya yang dilakukannya atas perintah perusahaan.
Di Indonesia, terdapat Undang-Undang khusus yang memang sengaja dibentuk untuk membahas mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. Setidak-tidaknya, terdapat 7 landasan dasar undang-undanng yang mengatur keselamatan kerja, diantaranya :
·         Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
·         Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951
·         Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003
·         Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970
·         Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
·         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
·         Peraturan Pemerintah/PP Nomor 25 Tahun 2000
·         Kemendagri Nomor 130-67 Tahun 2002
Selanjutnya, akan membahas bagaimana penjelasan dari Undang-Undang tersebut dan praktiknya di Lapangan.

A.        Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menurut UU No. 13 Tahun 2003
            Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang membahas mengenai keselamatan dan kesehatan buruh atau pekerja terdiri atas 2 pasal, yaitu pasal 86 dan Pasal 87. Pada Pasal 86, Undang-Undang tersebut terdiri atas 3 ayat.
UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1 mejelaskan bahwa etiap buruh mempunyai hak untuk mendapat perlindungan, terutama dibidang keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta mendapat perlakuan yang sesuai.
Pada ayat kedua disebutkan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan sangatlah diperlukan untuk melindungi kesehatan buruh dan meningkatkan produktivias. Adapun ayat ketiga dari Pasal 86 ini menjelaskan bahwa peraturan yang terdapat dalam Ayat 1 dan 2 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Masih dalam Undang-Undang yang sama, Pasal 87 juga memuat hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan kerja yang dibagi menjadi dua ayat. Ayat pertama menjelaskan bahwa setiap perusahaan wajib membentuk suatu manajemen kesehatan kerja yang terintegrasi dengan manajemen perusahaan yang pelaksanaannya kemudian diatur oleh peraturan pemenrintah.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 dan 87 mengatur penjaminan dan keselamatan buruh dalam menjalankan pekerjaan mereka. Setiap perusahaan wajib memenuhi aturan-aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
B.        Analisa Undang-Undang Ketenagakerjaan
Kasus Perbudakan di Tangerang: Ditinjau dari Sisi Ketenagakerjaan
Beberapa bulan yang lalu kita dikejutkan dengan sebuah peristiwa di sebuah pabrik di Tangerang. Peristiwa tersebut adalah kasus Perbudakan di salah satu pabrik kuali milik Yuki Irawan – tersangka yang sekarang sudah ditahan di Mapolres Tangerang. Kasus ini diangkat oleh media ketika salah satu korban perbudakan pulang ke kampung halamannya di Lampung. Korban ini menceritakan kejadian perbudakan kepada kepala desa dan akhirnya pengaduan berlanjut hingga melibatkan Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasam (Kontras), Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), hingga Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Korban menceritakan bahwa ia bekerja di pabrik tersebut karena di rekrut oleh seseorang dari kampungnya yang menjanjikan gaji 700 ribu rupiah per-bulan. Semua makan dan penginapan juga ditanggung perusahaan.
Janji tidak seperti dengan kenyataan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja  disekap di pabrik dan dipaksa membuat kuali 150-200 kuali per-hari. Mereka bekerja dari pukul enam pagi sampai jam dua belas malam dan hanya diberi makan pagi dan makan siang. Jika para pekerja tidak mematuhi apa yang diperintahkan, maka para pekerja akan dikurung di sebuah gudang yang bersebelahan dengan pabrik.  Jika mereka mengeluh sakit, juga akan dihajar. Para korban dari Perbudakan ini ada sekitar 34 orang dan beberapa diantaranya anak dibawah umur yang dipekerjakan. Para pekerja tidak berani melawan karena dibalik mandor-mandor yang galak, terdapat pula oknum aparat yaitu tentara dan juga anggota Brimob yang sering berkunjung ke pabrik. Menurut pengakuan korban pada saat melapor ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa pemilik pabrik tersebut, Yuki Irawan pernah menampar dan mengancam jika para buruh kabur akan ditembak dan dibuang ke laut.
Kejadian tersebut telah melanggar prinsip-prinsip dari Hak Azasi Manusia (HAM) dan juga aturan-aturan yang ada dalam Undang-undang Ketenagakerjaan terkait waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengupahan. Peristiwa tersebut juga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dimana beberapa anak dibawah umur dipaksa bekerja di pabrik tersebut.
Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 86 Ayat (1) disebutkan:Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Di dalam Pasal  88 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam kasus ini, jangankan penghasilan yang layak, kenyataan di lapangan bahwa para pekerja tidak digaji. Selain itu keselamatan pekerja juga sangat rendah sekali dengan adanya kasus perbudakan ini. Kasus perbudakan ini telah menambah problema-problema ketenagakerjaan di Indonesia. Pada saat buruh dan pekerja selalu merayakanMay Day (Hari Buruh se-Dunia yang jatuh setiap tanggal 1 Mei) untuk menuntut hak-hak mereka agar dapat hidup yang layak – dan ini belum terpenuhi, di sisi lain masih terdapat kasus-kasus perbudakan terhadap para pekerja/buruh ini. Masalah perbudakan ini seharusnya hanya terjadi di zaman kegelapan (jahilliyah) silam, tetapi perbudakan ini masih terjadi di era modernisasi saat ini.
Lalu, dalam konteks perlindungan HAM, kasus perbudakan ini telah melanggar HAM baik dari sisi instrumen Hukum Internasional maupun instrumen Hukum Nasional. Di dalam instrumen Hukum Internasional, terdapat International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik tahun 1966 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik ini. Di dalam pasal kovenan ini, terdapat pasal yang menyatakan hak setiap manusia untuk bebas dari perbudakan dan kerja paksa. Pasal 6 angka 1 kovenan ini menyatakan bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang. Lalu dalam pasal 8 angka 1 disebutkan tidak seorangpun dapat diperbudak; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya harus dilarang.
Instrumen Hukum Internasional telah melarang perbudakan dan sekarang ditinjau dari Instrumen Hukum Nasional, perbudakan juga dilarang. Hal ini ditandai di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, perbudakan dilarang di dalam Pasal  20 Ayat (1) dan (2). Dengan demikian bahwa kasus perbudakan di Tangerang ini merupakan suatu pelanggaran HAM dimana hal ini menyangkut dengan hak atas kebebasan pribadi para pekerja/buruh yang dirampas kemerdekaannya. Negara wajib melindungi setiap warga negara-nya agar terbebas dari praktik-praktik perbudakan semacam ini. Proses hukum untuk mendakwa tersangka kasus ini harus dilaksanakan dengan cara yang berkeadilan dan semoga perlindungan HAM di Indonesia juga diharapkan akan semakin membaik di masa depan.




DAFTAR PUSTAKA



http://www.anneahira.com/kesehatan-kerja.htm diakses pada : 30 Desember 2013. 13:26



Tugas Kimia Farmasi

REVIEW KIMIA FARMASI
IDENTIFIKASI DAN UJI LAKTOSA SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN PADA OBAT



Oleh:
TRI ASTUTI      (1112018)





AKADEMI KIMIA ANALISIS CARAKA NUSANTARA
JAKARTA
TAHUN 2014



HASIL REVIEW
Di dalam obat ada beberapa bahan penyusun, seperti: bahan aktif dan bahan pembantu. Bahan aktif adalah komponen obat yang akan memberi efek atau aktifitas farmakologis atau efek langsung yang lain pada diagnosis pengobatan, pencegahan atau untuk mengetahui struktur atau fungsi dari tubuh pasien. Yang termasuk bahan aktif obat antara lain: parasetamol, kafein, kloroquine, fosfat dan lain-lain. Serta dalam obat ada bahan pembantu, yaitu zat yang tidak aktif dan hanya berguna sebagai pelengkap komposisi agar khasiat obat dapat maksimal dan lebih ekonomis. Ada beberapa jenis bahan pembantu obat:
a.       Zat pengisi, sebagai pembentuk tablet (Laktosa, Pati, Amilum, Kalsium Laktat Trihidrat, Dekstrosa, dan Selulosa Mikrokristalin)
b.      Zat pengikat, untuk pembentuk granul dalam proses granulasi (Laktosa, Sukrosa, Pati, dan lain-lain)
c.       Zat penghancur, untuk mempermudah hancurnya tablet (Selulosa, Gom, Alginate dan lain-lain)
d.      Zat Adsorben, untuk mengikat sejumlah air dalam keadaan kering (Laktosa, Mg Oksida, Aerosil, dan lain-lain)
e.       Zat pemanis, pemberi rasa manis pada obat (Sukrosa, Sakarim dan Aspartam)
f.       Zat pelican, mempermudah proses pencetakan (Talk dan Mgnesium Stearat)
g.      Zat surfaktan, untuk memepercepat proses penetrasi cairan ke dalam tablet sehingga cepat memberikan efek.
Dalam penelitian ini melakukan analisis Laktosa secara kimia dengan metode spektrofotometri inframerah, spektrofotometri ultraviolet-tampak, karl fischer, polarimeter dan grafimetri kadar abu sulfat.
Seperti yang telah diketahui bahwa keberadaan Laktosa dalam obat berfungsi sebagai zat pengisi, zat pengikat dan zat adsorban, maka Laktosa menjadi bahan penunjang untuk formulasi obat sehingga kualitas dari laktosa harus dijaga agar sesuai dengan standar yang mengacu pada Farmakope Eropa edisi VI tahun 2008.
Dalam penelitian ini sebelum diformulasikan sebagi obat, Laktosa yang diperoleh dari produsen diuji kemurniannya, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti, pemalsuan pada laktosa atau dicampurkannya dengan bahan lain, karena jika laktosa belum memenuhi standar akan dikembalikan pada produsen dan jika memenuhi standar akan digunakan dalam memformulasikan obat.
Dalam penelitian ini terdapat beberapa metoda pengujian, diantaranya:
a.       Penetuan kadar air dengan Karl Fischer
b.      Penetuan kadar abu Sulfat dengan Gravimetri
c.       Penentuan sudut putar dengan Polarimetri
d.      Pengujian logam berat dengan visual
e.       Pengukuran Absorbansi dengan Spektrofotometri UV-Vis
f.       Mengidentifikasi sampel dengan Spektrofotometri IR
Penjelasan dari beberapa metoda pengujian yag dilakukan:
a.       Pada penetapan kadar abu Sulfat dengan metode Gravimetri, sampel didestruksi dengan cara basah karena menggunakan pelarut asam pekat H2SO4 agar diperoleh bahan yang lebih murni karena sebagian zat pengotor akan larut dalam H2SO4.
b.       Pada penetuan sudut putar optic spesifik dengan metode Polarimetri, seperti kita ketahui untuk dapat menggunakan metode Polarimetri suatu senyawaharus bersifat optic aktif. Laktosa termasuk senyawa optic aktif karena mengandung atom C asimetris (O-β-D-Galaktopiranosil-(1®4)-α-D-Glukopiranosa) dan dapat memutar bidang polarisasi cahaya. Dalam penelitian, sampel ditambahkan ammonia 10%, ammonia yang bersifat asam akan membantu Laktosa untuk terhidrolisis menjadi galaktosa dan glukosa.
c.       Pada uji logam berat dilakukan secara visual, yaitu pengamatan rentang warna berdasarkan deret standar. Metode ini biasanya dikenal denga Kolorimetri.
d.      Pada uji kebasaan menggunakan titrasi asam basa dengan indikator Phenol Ptalein
e.       Pada uji absorbansi dengan metode Spektrofotometri UV-Vis, dalam metode ini membuat deret standar, deret standar larutan ini bertujuan untuk memperlihatkan hasil larutan deret standar yang linier atau tidak. Serta larutan yang dianalisis harus berwarna (membentuk kompleks).
f.       Pada identifikasi dengan spectrum Inframerah, sampel dicampur dengan KBr yang berfungsi sebagai stabilisator dan kemudian dibuat pellet untuk ditembak dengan sinar IR pada spektrofotometri IR ini, hasilnya dibandingkan dengan standar.
Pada identifikasi Sampel Laktosa secara Spektrofotometri IR diperoleh spectrum yang dihasilkan oleh contoh yang dianalisis sesuai dengan standar yang ada. Maka zat yang diidentifikasi benar-benar Laktosa. Karena posisi puncak-puncak pada spectrum contoh adalah sama/mirip dengan posisi puncak-puncak pada spectrum standar Laktosa. Dalam spektrofotometri IR terdapat syarat yaitu nilai perhubungan (correlation) antara hasil spectrum contoh dengan standar bernilai lebih dari 0,9000. Jadi, jika nilai perhubungan semakin mendekati angka 1, maka spectrum contoh yang dihasilkan akan semakin mirip dengan spectrum standar.
Setiap zat mempunyai atom C asimetris berbeda-beda, hal ini disebabkan karena perbedaan kemampuan zat optic aktif untuk memutar bidang polarisasinya sehingga dapat ditetapkan sudut putar jenisnya. Laktosa memiliki atom C – khiral pemutar kanan (Dekstro) yang besar sudut putaran jenisnya antara +54,4 sampai dengan +55,9.
Uji loga berat pada laktosa menggunakan metode Kolorimetri dengan mereaksikannya dengan pereaksi spesifik agar membentuk senyawa berwarna (senyawa kompleks). Standar yangdigunakan adalah Pb, karena logam Pb merupakan salah satu logam berat yang sering terdapat dalam suatu bahan baku. Hasil yang didapat harus dibawah standar karena jika melebihi standar maka logam berbahaya dalam contoh akan menjadi kontaminan dan berbahaya bagi tubuh.
Penetapan kadar abu Sulfat dengan metode Gravimetri berdasarkan selisih bobot sampel sebelum analisis dan setelah analisis. Pada penetapan ini didapat hasil kadar abu Sulfat yang sesuai dengan standar.


            Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahan baku tersebut (Laktosa) telah memiliki mutu yang baik setelah dilihat dari parameter yang diujikan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga bahan baku tersebut dapat diolah lebih lanjut menjadi produk obat.

Sistem Menjadi Sesederhana Pribadinya


Tri Astuti – AKA Caraka Nusantara
BEKASI – Para calon pensiunan yang akan mengakhiri masa kerjanya di tahun 2013 mendapat tambahan masa kerja selama dua tahun kedepan. Yang kemungkinan besar akan mempengaruhi rencana atau bahkan tujuan yang awalnya telah tersusun rapih.
Menanggapi peraturan baru pemerintah mengenai uang pensiunan pegawai negeri yang diberikan satu kali seperti pada perusahaan swasta dan akan diberikan berkisar 500 juta – 1,5 Miliar tergantung dari golongannya.
Seorang pegawai dari Dinas Kementerian dan  Hak Asasi Manusia (HAM) yang tengah memasuki MPP (Masa Persiapan Pensiun) menanggapi hal ini dengan lugas.
“Pemerintah kan sudah menetapkan sistem baru untuk pensiun periode 2013 dan selanjutnya, sistem yang lama dianggap terlalu membebani Negara dengan kenaikan dana pensiun tiap tahunnya. Lagipula di saat MPP ini saya sudah melakukan persiapan pensiun, dimana usia saya sudah menurunkan pede saya untuk bekerja. Kan sedikit janggal jika seorang kakek-kakek masih berdiri di pintu Porter.” Ujar Sutrisno M. dari LP Cipinang Jakarta Timur, ketika ditanya mengenai peraturan pemerintah yang baru dan persiapan memasuki masa pensiun.
Pemerintah sedang mengkaji sistem define contribution atau konstribusi pasti. Maksudnya, pemerintah diberi kewenangan menetukan jumlah tetap yang harus dibayar pemberi kerja setiap periode.
Yang sangat berbeda dengan sistem yang dianut selama ini, yakni konsep manfaat pasti. Dimana jumlah pensiun yang akan dibayarkan di masa datang ditetapkan dalam perjanjian dan besarannya sangat dipengaruhi variable tidak pasti.
            Para pensiunan PNS sudah semestinya hidup layak, adil dan sejahtera. Namun gaji pensiunan terus membengkak dan membebani APBN.
“Gimana gak membebani, wong banyak pensiunan yang nikah lagi. Tujuan kita hidup kan mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, untuk dapat hidup yang layak, adil dan sejahtera anggaplah sebagai bonus. Dan saya pun tidak munafik, Toh, tujuan saya kerja untuk menghidupi keluarga saya, masalah pengapdian ke Negara adalah tujuan kedua saya.”  Jelas bapak 3 orang anak ini.
            Dengan perubahan sistem pendanaan pensiun ini, para calon pensiunan kembali memutar otak guna mencapai kehidupan yang damai di hari tua.
“Yang namanya rencana hidup juga memerlukan pelaksanaan yang penuh komitmen. Dari suatu perencanaan yang terpenting adalah eksekusi dari perencanaan yang telah dibuat serta penyesuaian yang tetap mengarah pada tujuan semula. Tujuan saya tetap sederhana ya ‘hidup tenang tanpa hutang’. Meski sistem pemerintah berubah, pola pikir saya kedepan pun akan berubah tapi tujuan tidak berubah yaitu tetap sederhana di hari tua. Sekarang pun saya memang sudah tua. Haha.” Tukasnya.



Catatan:         sang narasumber adalah ayah saya sendiri, seorang pensiunan LP Cipinang Jakarta Timur.